Rabu, 10 Juli 2013

Pentingnya Kemampuan Legislator dalam Pembuatan UU

  
Eksekutif dan legislatif baik di tingkatan nasional dan daerah saat ini berperan penting dalam pengusulan, pembuatan dan pengesahan peraturan dalam bentuk peraturan baik dalam bentuk undang-undang, dan peraturan dibawahnya. Selama ini, aturan yang mendasari pembentukan undang-undang adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang memiliki pengertian dalam pasal 1 ayat (1): Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah proses pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan”.
Moh. Mahfud MD membedakan produk hukum secara tajam, pertama produk hukum yang responsive/populistik, dimana karakter produk hukum mencerminkan rasa keadilan dan memenuhi harapan mayarakat. Dalam proses pembuatannya memberikan peranan besar dan partisipasi penuh kelompk-kelompok sosial atau individu di dalam masyarakat. Hasilnya bersifat responsive terhadap tuntutan-tuntutan kelompok sosial atau individu dalam masyarakat. Sedangkan karakter yang kedua adalah Produk hukum konservatif/ortodoks/elitis adalah produk hukum yang isinya lebih mencerminkan visi sosial elit politik, lebih mencerminkan keinginan pemerintah, bersifat positivis-instrumentalis, yakni menjadi alat pelaksana ideology dan program negara. Berlawanan dengan hukum responsive, hukum ortodoks lebih tertutup terhadap tuntutan-tuntutan kelompok maupun individu-individu di dalam masyarakat. Dalam pembuatannya peranan dan partisipasi masyarakat relatif kecil. Sehingga dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan seharusnya juga mengikutsertakan peran masyarakat dalam proses pembuatan undang-undang maupun peraturan yang lebih rendah. Tidak kalah penting dari itu, undang-undang maupun peraturan dibawahnya juga mendasarkan kepada dasar-dasar hak asasi manusia, hak dan kewajiban warga negara yang secara otomatis akan terikat secara hukum dengan undang-undang dan peraturan yang dibuat dan disahkan. Undang-undang maupun peraturan yang lebih rendah, seharusnya di buat dengan tidak melanggar hak-hak asasi manusia, hak warga negara dalam memenuhi kebutuhan hidup dasar mereka. karena ada kecendrungan aturan undang-undang yang dibuat baik itu peraturan undang-undang di tingkat nasional, maupun peraturan daerah yang berkaitan dengan permasalah ekonomi, industri maupun peraturan lainnya terkadang tidak berpihak kepada hak-hak asasi manusia dan hak-hak warganegara sebagai pemegang kekuasaan di negara ini.
Proses pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di DPR saat ini masih mengalami tarik ulur mengenai pasal-pasal yang akan diatur. Khusus untuk penggunaan asas HAM sebagai dasar pembuatan setiap undang-undang dan peraturanyang lebih rendah, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, maupun revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tidak secara eksplisit menggunakan konvensi internasional dan Undang-Undang HAM sebagai salah satu dasar untuk membuat sebuah undang-undang baru. Pada pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 dinyatakan bahwa undang-undan harus mengandung asas kemanusiaan, dan pasal 8 huruf a yaitu mengatur lebih lanjut ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 yang meliputi 1. Hak asasi Manusia; 2. Hak dan kewajiban warganegara; 3. pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara; 4. wilayah negara dan pembagian daerah; 5. kewarganegaraan dan kependudukan; 6. keuangan negara. Dalam pasal ini hanya pembentukan perundangan yang mengandung asas kemanusiaan dan dalam pasal 8 hanya akan mengatur lebih lanjut ketentuan yang menyangkut HAM. Sedangkan dalam pembuatan peraturan yang lebih rendah tidak dinyatakan secara eksplisit mengenai asas HAM yang harus digunakan dalam pembuatan peraturan seperti Perpu, Perda ataupun peraturan lainnya.
Sedangkan pada revisi-nya, isi pasal 8 sama sekali berubah dan dalam revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 dalam pasal 6 huruf b hanya berisi kalimat asas kemanusiaan yang dalam penjelasnnya memiliki makna bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional. Namun pada revisi ini, secara eksplisit pun tidak ada pernyataan mengenai penggunaan asas-asas konvensi internasional mengenai HAM melalui UU ratifikasi HAM dalam setiap pembuatan rancangan undang-undang ataupun rancangan peraturan yang lebih rendah dari undang-undang. Undang-undang yang sederajat dapat digunakan sebagai dasar pembentukan undang-undang baru. Sehingga undang-undang HAM dapat digunakan juga sebagai acuan ataupun dasar untuk membuat undang-undang baru dan peraturan yang lebih rendah. Penggunaan UU HAM sebagai salah satu dasar untuk pembentukan undang-undang ataupun peraturan lainnya sangat penting sebagai jaminan untuk menghindari terjadinya pelanggaran terhadap kemanusiaan yang dilindungi secara hukum atau terjadinya pengesampingan hak-hak warganegara oleh pemerintah ataupun oleh pihak-pihak yang diuntungkan oleh adanya undang-undang dan peraturan yang lebih rendah.
Penguatan Kualitas Anggota Legislatif

Pentingnya Kemampuan Legislator dalam Pembuatan Sebuah UU
Ujung tombak dari proses pembuatan undang-undang dan peraturan yang lebih rendah yang berkualitas adalah kualitas para legislator dan pemerintah dalam berproses untuk memproduksi sebuah produk undang-undang. Pemerintah, sudah pasti memiliki sumberdaya manusia yang memiliki pendidikan maupun sumber daya yang dibentuk oleh berbagai macam pelatihan legal drafting. Sedangkan parlemen, pembentukan kemampuan anggota parlemen dalam pembuatan undang-undang terjadi tidak secara sistematis. Artinya karena berbagai latar belakang pendidikan dan pengalam yang beragam, otomatis kemampuan para anggota parlemen dalam hal kemampuan untuk pembuatan undang-undang tidaklah sama. Untuk itu peran dari partai politik menjadi sangat penting untuk meningkatkan kemampuan para anggota parlemen dalam legsilasi. Para anggota parlemen yang memiliki kualitas yang baik dalam hal legislasi, memiliki kesadaran dalam hal nilai-nilai HAM dan kritis, akan dapat menciptakan produk undang-undang yang berpihak kepada masyarakat dan tidak melanggar hak asasi manusia dan warganegara.
Namun begitu, masih lemahnya proses pengkaderan oleh lembaga kepartaian terutama dalam hal legal drafting dan pemahaman permasalahan pembuatan isi sebuah undang-undang, membuat belum maksimalnya kader partai yang ditempatkan sebagai anggota legislatif. Beragamnya latar belakang para kader partai pun membuat isu-isu sensitif HAM yang seharusnya dapat dimasukkan dalam isi sebuah undang-undang menjadi terlupakan. Seharunya undang-undang negara selain harusnya tidak bertolak belakang dengan undang-undang yang lebih tinggi atau sederajat, juga harus mementingkan hak-hak kemanusiaan dan hak-hak masyarakat sebagai warganegara. Sebagai contoh, keluarnya undang-undang mengenai budidaya tanaman, menyebabkan banyaknya konflik yang terjadi antara perusahaan-perusahaan besar dan petani-petani kecil, dimana yang terjadi undang-undang tersebut lebih memenangkan industri besar, sehingga menyebabkan para petani kecil yang seharusnya dilindungi oleh negara malah semakin terzolimi dan tercabut hak-haknya dalam mencari nafkah.  Bukan itu saja, peraturan-peraturan daerah yang tidak singkron dengan peraturan yang lebih tinggi seringkali muncul di beberapa daerah, seperti Perda Syariah dibeberapa daerah, dimana perda ini sering sekali menjadi konflik dimasyarakat tanpa memberikan sebuah solusi produktif. Perda-perda ini sering membatasi hak-hak warganegara untuk mencari nafkah diwaktu malam, atau menjadi alasan timbulnya sweeping oleh kelompok tertentu terhadap warga yang mencari nafkah diwaktu malam atau di tempat-tempat hiburan, dengan mengatasnamakan penegakan hukum daerah.
Pentingnya peningkatan kualitas legaldrafting dan pengetahuan HAM kepada para anggota legislatif adalah untuk menghindari terbitnya undang-undang maupun peraturan seperti ini. Kelemahan sistem kepartaian dalam melaksanakan pengkaderan dalam jangka pendek dapat diatasi dengan pengawasan masyarakat terhadap setiap undang-undang dan peraturan yang sedang dalam proses pembuatan. Terutama sekali para aktivis HAM, menjadi pengisi celah kekosongan dari para legislator untuk mengawasi pembuatan undang-undang maupun peraturan yang dapat melanggar hak-hak kemanusiaan. Untuk itu para aktivis HAM juga seharusnya di bekali dengan kemampuan untuk melakukan negosiasi dalam memberikan masukan kepada legislator dan pemerintah mengenai sebuah undang-undang maupun peraturan yang tidak melanggar HAM.

Undang-undang dan peraturan pesanan
Pemerintah sebagai bagian pembuat undang-undang dan peraturan dibawah undang-undang, memiliki peran yang krusial dalam proses pembuatan undang-undang. Pemerintah memiliki hak untuk mengajukan usulan sebuah rancangan undang-undang yang diwakili oleh menteri sesuai dengan lingkup tugas yang berkaitan dengan rancangan undang-undang.  Dalam prosesnya, terkadang usulan pemerintah terhadap sebuah rancangan undang-undang dan peraturan tidak lepas dari intervensi asing yang memiliki lobi kuat di pemerintahan. Sejak kejatuhan orede baru, pemerintah sering mendapat tekanan dari negara-negara maupun organisasi internasional (IMF) yang sering memberi pinjaman kepada pemrintah. Bentuk tekanan tersebut seringkali dapat dilihat dari usulan undang-undang dan peraturan pemerintah yang berpihak kepada para kreditor asing ini. Ditenggarai ada sekitar 76 draf undang-undang yang dibuat oleh pihak asing. Seperti pada paket peraturan perdagangan yang menenkankan kepada libralisasi perdagangan dan pengurangan subsidi kepada masyarakat. Selain itu undang-undang dan peraturan yang berkaitan dengan energi dan minerba ditenggarai sebagai bentuk dari lobi kuat kreditor ini. Undang-undang lainya yang menjadi pesanan asing adalah undang-undang Nomor 41 tahun 2009 tentang pertanian dimana undang-undang hanya memperburuk kehidupan para petani kecil, petani penggarap dan buruh tani yang bergantung dari lahan yang tidak begitu luas. Namun kesempatan yang ada untuk pemanfaatan lahan pertanian lebih diberikan kepada para petani industri yang memiliki modal besar dan mampu berproduksi lebih banyak.


1 komentar:

  1. http://kangyuda.blogspot.com/2013/07/pentingnya-kemampuan-legislator-dalam.html

    BalasHapus