Rabu, 10 Juli 2013

RUMITNYA SISTEM PERPAJAKAN NASIONAL SEBAGAI PENYEBAB BESARNYA KEBOCORAN PENERIMAAN PAJAK INDONESIA


Oleh: Satria Kusuma Diyuda
Pendahuluan
Pajak merupakan sebuah instrumen penting dalam penganggaran negara,  karena pajak merupakan pos pendapatan yang utama dari pemasukan negara. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara pasal 11, ayat (3) “Pendapatan negara terdiri atas Pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah”. Dan merupakan hak negara untuk menarik pajak seperti yang tercantum dalam pasal 2 huruf a, menjelaskan bahwa “Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman”. Pentingnya pos pajak dapat terlihat dari persentase penerimaan pajak terhadap pos pendapatan lainnya, seperti yang terdapat dalam Undang-undang nomor 47 Tahun 2009 tentang APBN 2010, menetapkan bahwa penerimaan pajak untuk anggaran pendapatan dan belanja negara adalah sebesar Rp. 742,7 triliun, atau 78% dari total pendapatan negara yang berasal Pajak, pendapatan bukan pajak dan hibah. Sedangkan di tahun 2011 di pemerintah menetapkan pendapatan pajak dengan persentase 77% dari total pendapatan negara tahun 2011.
Karena itu, sebuah negara dapat berjalan dengan baik jika pemegang mandat negara yaitu lembaga eksekutif, Legislatif dan yudikatif dapat bekerja dengan baik dengan dukungan dari rakyat-nya dengan kesadaran membayar pajak, selain dukungan politis tentunya.
Tabel I, Penerimaan Pemerintah 2000-2011
(dalam milliar rupiah)
 Tahun
Pajak
Bukan Pajak
2000
115.913
89.422
2005
347.031
146.888
2006
409.203
226.950
2007
440.989
215.120
2008
658.701
320.605
2009
652.122
219.518
2010
729.165
180.889
2011
850.226
254.646
                                                          Sumber : http://www.depkeu.go.id
Besarnya peran pajak dalam kehidupan bernegara, mau tidak mau harus disertai dengan pengelolaan pajak yang bersih dan transparan. Walaupun pemerintah sebagai pemilik hak anggaran dan bertugas untuk mengumpulkan pajak dari rakyat, namun pemerintah juga memiliki kewajiban untuk menjelaskan mengenai proses pengumpulan dan penggunaan pajak tersebut secara transparan dan akutabel kepada rakyatnya.
Transparansi dan Akuntabilitas Penerimaan Pajak
Sebuah fakta yang unik dari sistem perpajakan di Indonesia adalah bahwa BPK sebagai sebuah lembaga negara yang bertanggung jawab terhadap audit negara pada kenyataannya tidak dapat melakukan pemeriksaan pajak tanpa adanya ijin dari Menteri Keuangan, hal tersebut dijelaskan dalam UU No. 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 1983 dan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pada kenyataannya hampir tidak pernah ada ijin dari Menteri Keuangan kepada BPK untuk melakukan Audit terhadap Ditjen Pajak. Sulitnya BPK untuk mendapatkan ijin dalam mengaudit Ditjen Pajak menimbulkan sebuah keraguan akan kejujuran pengelolaan pajak di negara ini. Keraguan tersebut diperparah lagi dengan kenyataan buruknya sistem administrasi, data base, dan tidak adanya publikasi data statistik mengenai perpajakan nasional yang dapat dilihat oleh masyarakat.
Kenyataan lain yang memperlihatkan betapa tidak tersentuhnya Direktorat Pajak adalah adanya fungsi Legislatif, Executif dan Yudikatif dalam satu lembaga, dimana Dirjen Pajak dapat mengeluarkan peraturan tersendiri mengenai peraturan pajak (fungsi legislatif), Dirjen Pajak juga memiliki wewenang terhadap penyelesaian kasus-kasus sengketa pajak pada pengadilan pajak yang berada di bawah Dirjen Pajak (fungsi yudikatif). Betapa besarnya kewenangan Dirjen Pajak membuat banyaknya timbul kasus fraud maupun moral hazard dalam sistem perpajakan Indonesia. Seperti kata sebuah pepatah kekuasaan cendrung untuk korup, dan hal tersebutlah yang selama ini terjadi di Dirjen Pajak, dimana banyak sekali kasus-kasus yang melibatkan wajib pajak maupun aparat pajak (fiskus) sendiri dalam membocorkan penerimaan negara.
Fungsi kewenangan yang sangat besar inilah yang sering kali membuat pegawai di Dirjen Pajak sering melakukan tindakan penggelapan pajak atau bertindak untuk memenangkan perkara wajib pajak dengan memenangkan para WP di pengadilan pajak. Contoh yang sangat krusial adalah kasus yang terjadi pada Gayus Tambunan, diamana dia sebagai pegawai pajak yang seharusnya mendapatkan bukti-bukti untuk memaksa para WP membayar pajak, namun disisi lain diduga malah melakukan negosiasi sebaliknya yaitu membantu kepentingan para WP dengan menegosiasikan keringan kasus pajak bahkan meloloskan WP dari tuntutan kewajiban membayar pajak. Selain itu juga yang tidak kalah pentingnya adalah peran para konsultan pajak, dimana saat ini 70% konsultan pajak merupakan pensiunan pegawai pajak yang tidak pernah diawasi maupun direview pekerjaannya (Nasution, Anwar: 2006). Akibatnya para konsultan pajak ini membantu WP untuk menghitung secara pribadi pajak mereka dan melakukan negosiasikan pembayaran pajak WP seringan mungkin. Pengawasan konsultan pajak dengan cara melakukan verifikasi dengan ketat haruslah segera dilakukan sebagai salah satu jalan untuk mengurangi fraud dan penghindar kewajiban membayar pajak. 
Kurangnya data mengenai wajib pajak dan tidak data mengenai administrasi yang akurat mengenai pendapatan dan kekayaan penduduk yang merupakan potensi dari penerimaan pajak, membuat timbulnya distorsi sistem pemungutan pajak. Selain setiap orang dengan level kekayaan dan pendapatan yang berbeda pun masih dapat membayar pajak dengan nilai yang sama besar dikarenakan kekurang akuratan data yang ada. Sehingga para wajib pajak secara sukarela menghitung sendiri tarif pajak yang akan dibayarnya. Pola perhitungan secara sukarela ini, menjadi pintu terjadinya penggelapan pajak. Tanpa adanya audit terhadap penerimaan pajak, pengumpulan data kependudukan yang akurat terhadap pendapatan dan tingkat kekayaan penduduk disertai penegakan hukum, mustahil penggelapan pajak dapat berhenti.
Kebocoran penerimaan pajak
Tahun 2009, Indonesia menempati peringkat 111 dalam penilaian Corruption Perception Index, dengan skor sebesar 2,8 memperlihatkan bahwa tingkat korupsi di Indonesia termasuk terbesar di kawasan Asia. Dibandingkan dengan Singapura (skor 9,2), Brunei Darusalam (skor 5,5),  Malaysia (skro 4,5) dan Thailand (3,3), Indonesia memperlihatkan hal yang memperihatinkan. Sebagai salah satu negara besar dalam hal teritorial dan keberagaman ternyata tidak memberikan kebanggaan yang sama besarnya terhadap cara-cara pengelolaan negara terutama sekali dalam hal pengelolaan perpajakan di Indonesia.
Rasio pajak Indonesia terhadap PDB nya ternyata masih kecil debandingkan negara-negara besar di kawasan Asean dan Asia. Rasio pajak Indonesia selalu berada antara 13,5% hingga 14% dari PDB. Target 14% tersebut pun dikarenakan adanya desakan legislatif untuk menaikkan rasio pajak. Kecilnya rasio pajak bukan dikarena sedikitnya penduduk yang dapat menjadi potensi pembayar pajak, namun yang terjadi adalah besarnya kebocoran dalam proses pemungutan pajak. Jika dibandingkan dengan jumlah PDB Indonesia yang terus meningkat beberapa tahun belakangan, sangat mengherankan jika nilai dari rasio pajak tidak terjadi peningkatan.
Estimasi yang diungkapkan oleh Revrisond Baswir kepada Investor Daily Indonesia pada terbitan 4 Pebruari 2005,  dimana ia mengatakan bahwa terjadi sekitar 75% kebocoran pajak setiap tahunnya. Kebocoran tersebut terjadi ketika proses pengumpulan pajak yaitu sebanyak 25% pajak hilang, 25% lagi ketika pajak tersebut telah disetorkan kepada pemerintah dan sisa 25% lagi hilang dalam proses pembiayaan APBN yang tidak jelas pertanggung jawabannya. Sedangkan menurut mantan Direktur Jenderal Pajak Fuad Bawashir, kemungkinan kebocoran pajak di Indonesia paling sedikit mencapai 50% dari jumlah total pajak yang seharusnya dipungut oleh pemerintah. Hal ini dikemukakannya dalam acara Economic Challanges. Alasan mantan Direktur Jenderal Pajak mengantakan demikian adalah dengan membandingkan kasus kebocoran pajak di Amerika Serikat, dimana pemerintah Amerika yang memiliki sistem administrasi yang sangat baik saja masih mengalami kebocoran sebesar 15% tiap tahunnya. Jika jumlah kebocoran dari penerimaan pajak demikian besarnya, maka rakyat akan sangat dirugikan. Dikarenakan kebocoran dari penerimaan pajak ini, menyebabkan pemerintah dalam membiayai operasional negara melakukan penambahan utang untuk membiayai anggaran belanjanya. Sehingga terjadi suatu disinsentif tiga kali yang rasakan oleh rakyat banyak yaitu adanya kesejahteraan rakyat yang hilang akibat pembayaran pajak, kedua rakyat dirugikan karena hilangnya kesempatan (oppurtunity) untuk dapat menikmati  pembangunan yang seharusnya di biayai oleh pajak mereka yang hilang, dan ketiga ditahun-tahun kedepan masyarakat akan menanggung biaya kesempatan (oppurtunity cost) akibat hilangnya pajak tersebut dikarenakan pajak yang mereka bayar di tahun mendatang harus dibayar untuk hutang dan bunga sebagai pembiayaan defisit APBN yang seharusnya tidak terjadi. Sehingga jika ditelaah lebih dalam, kebocoran pajak baik sengaja maupun tidak menyebabkan sebuah disinsentif yang sangat besar bagi rakyat dalam hal pengurangan kesejahteraan dan meningkatnya hutang rakyat yang seharusnya tidak mereka tanggung.
Kebocoran pajak juga terjadi karena lemahnya sistem pendataan dan kurangnya kemampuan aparat pajak (fiskus) dalam memetakan dan menegosiasikan pembayaran pajak oleh wajib pajak. Artinya dikarenakan alasan tidak adanya bukti pendapatan yang jelas dari para wajib pajak, aparat pajak (fiskus) tidak dapat membuktikan nilai pajak pribadi maupun perusahaan secara riil. Dan jika terjadi sengketa pajak, aparat kurang memiliki kemampuan negosiasi yang memaksa para wajib pajak untuk membayarkan pajaknya dan malahan negosiasi yang terjadi adalah bagaimana aparat pajak (fiskus) dapat membantu wajib pajak untuk membayar lebih ringan dari yang seharusnya. Berdasarkan data yang di ungkapkan dalam tulisan Agung Budilaksono, dengan judul “Paradigma Tarif Pajak dan Basis Pajak dalam Pandangan Penerimaan Negara”, menyatakan adanya pajak yang hilang karena aparat pajak (fiskus) tidak mampu untuk mengakses sektor-sektor seperti perbankkan. Data tersebut mengungkapkan perkiraan pendapatan negara yang hilang sebesar Rp. 674 triliun di sektor perbankkan. Tabel II memperlihatkan potensial hilangnya pendapatan negara dari sektor perbankkan.
Tabel II, Potensi pajak yang hilang akibat keterbatasan akses perbankkan tahun 2005
(Rp. Triliun)
Sektor
Penghasilan
Potensial Loss
Deposito
840
250
lalulintas Devisa
810
243
Kredit Macet
600
180
Kartu Kredit
14
1,5
Total
2.264
674,5
Sumber: Ditjen Pajak, Kementria Keuangan 2005 dalam Agung Budilaksono (2011)
Besarnya nilai potensial loss pajak di tahun 2005 ini dikarenakan keterbatasan akses pegawai pajak dalam menghimpun data-data perbankkan khususnya dana deposito, transaksi lalulintas devisa, data kredit macet dan data-data kartu kredit yang di akibatkan oleh peraturan yang tidak mencukupi.  Untuk itu dalam waktu dekat, diperlukan sekali koordinasi antara lembaga-lembaga negara seperti PPATK, BI dan Kemenkeu untuk dapat membagi data potensi pajak di sektor perbankkan. Selain itu program sigle identity untuk penduduk Indonesia harus segera berjalan demi kebutuhan administrasi negara agar tidak ada bias informasi dan hilangnya potensi pajak yang diterima negara.
Selain itu beberapa kasus pajak yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar seperti kasus pajak Asian Agri menunjukkan bahwa Dirjen Pajak tidak memiliki data pasti mengenai jumlah wajib pajak dan nilai pajak mereka dengan pasti. Pada kasus penggelapan pajak Asian Agri, terungkap bukan karena adanya data akurat mengenai nilai pajak Asian Agri melainkan oleh staf keuangan Asian Agri sendiri yaitu Vincentius Amin Sutanto yang mengaku telah membantu melakukan penggelapan pajak perusahaan tersebut. Ada dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh Asian Agri merugikan negara sebesar Rp. 1,4 triliun.
Restitusi pajak fiktif sebagai celah bertambahnya kerugian negara
Pada panja pajak di Komisi XI, yang dilaksanakan 18 Mei hingga 19 Mei 2010, dimana rapat tersebut mengundang PT Permata Hijau Sawit dan Kanwil Pajak Sumatera Utara I, untuk membahas kasus sengketa restitusi pajak. Kasus ini pertama kali di ungkap oleh Menteri Keuangan kala itu, Sri Mulyani, dimana kasus ini di tengarai sebagai restitusi fiktif. Tuntutan restitusi PT PHS, mengaku adanya kelebihan bayar sebanyak Rp. 530 milliar. Berdasarkan prosedur, jika terjadi kelebihan bayar, maka kantor pajak akan melakukan pengecekan kembali terhadap WP. Dari pengecekan ulang di ketahui bahwa ternyata dalam kasus ini di temukan bukti bahwa faktur pajak yang diterbitkan oleh suplier PT PHS, yaitu PT Putri Windu Semesta diketahui bahwa PT Putri Windu Semesta tidak pernah dibayarkan ke kas negara, artinya tidak ada kelebihan bayar pajak seperti yang di tuduh PT PHS.  Selain itu dari pengecekan lapangan yang dilakukan oleh pegawai pajak Kanwil I Sumatera Utara, ternyata ada beberapa suplier PT PHS yang dicurigai juga fiktif. Sehingga jika PT PHS menggunakan faktur pembayaran  Dari kasus ini di perkirakan negara dirugikan sebesar Rp.300 milliar. Selain itu ada beberapa kasus serupa yang selama ini sering terjadi, seperti restitusui fiktif oleh PT Wilmar pada tahun 2007 yang merugikan negara sebesar Rp. 800 milliar dan tahun 2009 sebesar Rp. 900 milliar yang hingga saat ini masih dalam proses persidangan (http:// dprku.com).
Restitusi pajak juga menjadi salah satu celah yang rawan bagi bertambahnya kerugian negara, selain karena ada negosiasi ulang tentang pembayaran pajak antara WP dan aparat pajak (fiskus). Selain itu hal ini juga dikarenakan adanya undang-undang KUP mengatur secara jelas, dalam peraturan teknis atau pelaksanaaan di lapangan, lewat peraturan direktur jenderal (perdirjen), sering diselewengkan. Karena perubahan peraturan Dirjen Pajak tersebut, kemungkinan terjadinya penyelewengan juga besar oleh aparatur pajak sendiri. Akibatnya ditahun 2010 saja, pemerintah harus mengembalikan kepada wajib pajak sebesar Rp. 40 triliun. Besarnya pengembalian ini menyebabkan pemerintah tidak dapat mencapai target penerimaan pajak dan memperbesar defisit anggaran negara yang pada akhirnya dibiayai oleh hutang. Kasus restitusi pajak juga merupakan bukti bahwa perlunya ada pemisahan wewenang Eksekutif, dan Yudikatif dari Dirjen Pajak disertai dengan pengetatan pengawasan terhadap Dirjen Pajak dan adanya perubahan sistem perhitungan pajak yang seharusnya tidak dihitung sendiri oleh wajib pajak.
Rekomendasi
Pembenahan sektor pajak merupakan sebuah kebutuhan mendesak, pajak merupakan energi dari sebuah pengelolaan negara yang kuat. Dengan pajak pemerintah dapat memberikan insentif untuk peningkatan kesejahteraan rakyatnya, pajak juga sekaligus sebagai sebuah stimulus untuk memeratakan perekonomian suatu negara. Untuk itu kebutuhan akan pembenahan sektor perpajakan haruslah segera dapat terlaksana dengan cepat.
Melihat pola perpajakan di Indonesia dengan konsep “withholding tax” dimana wajib pajak ikut serta dalam perhitungan pajak, membuat sistem perpajakan di Indonesia menjadi cukup rumit. Di beberapa negara maju pola withholding tax hanya diperuntukkan pada pendapatan tetap dan pendapatan yang bersifat pasif, namun di Indonesia yang terjadi adalah setiap jenis pendapatan dikenakan pajak dengan pola withholding, sehingga menimbulkan sebuha kerumitan perhitungan sekaligus menyediakan sebuah ruang untuk para oknum baik wajib pajak maupun aparat pajak (fiskus) untuk melakukan fraud. Penyederhanan perhitungan dan pembayaran pajak diperlukan sebagai pembenahan perpajakan nasional. Pendapatan pajak dari usaha sebaiknya dilakukan dengan pendekatan pembayaran pajak langsung sedangkan pendapatan pajak yang berasal dari pendapatan tetap seperti gaji, bunga, dan pendapatan lain yang bersifat pasif dapat dikenakan withholding tax.
Selain perubahan pendekatan perhitungan pembayaran pajak, yang tidak kalah penting adalah pendataan mengenai pendapatan dan besarnya kekayaan pribadi masyarakat Indonesia melalui proyek single identity. Hal ini bertujuan untuk memetakan besarnya potensi pajak masyarakat dan mengurangi timbulnya kebocoran pajak.
Terakhir adalah kebutuhan untuk peningkatan kinerja Dirjen pajak, dengan memisahkan wewenang pengadilan pajak dari Dirjen Pajak disertai dengan penguatan pengawasan terhadap perpajakan nasional. Tentu saja ini melibatkan berbagai macam lembaga negara seperti BPK, KPK, maupun PPATK, sehingga terbangun sebuah sistem perpajakan yang transparan dan akuntabel.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar