Oleh: Satria Kusuma Diyuda
Pendahuluan
Pendahuluan
Sejarah Foreign Domestic Invesment di Indonesia
Sejak kemerdekaan
Indonesia terdapat sebuah kebijakan pembatasan investasi asing oleh Sukarno di
Indonesia, walaupun terdapat beberapa perusahaan perkebunan dan tambang asing
peninggalan colonial Belanda, namun sejak 1950-an jumlahnya mulai berkurang
karena kebijakan nasionalisasi yang diterapkan oleh Sukarno. Satu persatu
perusahaan asing yang ada di Indonesia mulai diambil alih oleh Negara. Puncak
kebijakan nasionalisasi terhadap perusahaan asing di Indonesia terjadi di tahun
1965, ketika Exxon Mobile Oil masuk dalam rencana kebijakan nasionalisasi oleh
Presiden Sukarno. Namun rencana tersebut gagal akibat pergolakan politik dan
menyebabkan terjungkalnya Sukarno dari kursi kepresidenan oleh pihak angkatan
darat. Sejak saat itu Suharto menjabat sebagai Presiden Indonesia.
Ditangan Suharto,
Indonesia mulai membuka kembali peluang investasi asing dan menghentikan
program nasionalisasi. Suharto lalu membuat undang-undang No. 1 tahun 1967
tentang penanaman modal asing. Dengan terbentuknya uu ini, Indonesia kembali
menjadi salah satu tujuan investasi asing terutama dalam industry pertambangan,
mesin dan pertanian. Tujuan dibukanya investasi asing adalah untuk
mengembalikan kembali keadaan ekonomi masyarakat yang merosot akibat pergolakan
politik dan pemberontakan antara tahun 1950-1965[1].
Namun didalam UU no 1 tahun 1967, tidak semua sektor dibuka untuk investasi
asing. Sector-sektor yang tertutup bagi investasi asing di Indonesia yaitu
terdiri dari:
1.
Pelabuhan-pelabuhan
2.
Produksi,
transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
3.
Telekomunikasi
4.
Pelayaran
5.
Penerbangan
6.
Air
Minum
7.
Kereta
Api Umum
8.
Pembangkit
tenaga atom
9.
Mass
Media
Sejak jatuhnya Presiden
Suharto dari kursi kepresidenan, kebijakan investasi asing di Indonesia menjadi
semakin terbuka hampir disemua sector. Keterbukaan bidang usaha yang dapat
dimasuki oleh para penanam modal asing juga akibat dari semakin majunya
teknologi dan berkembangnya perdagangan sehingga menciptakan berbagai macam
bidang usaha baru yang sebelumnya tidak diatur dalam UU No 1 1967. Ditahun
2007, Pemerintah dan Parlemen juga membuat UU No. 25 tahun 2007 yang menjadi
peraturan untuk lebih membuka Indonesia agar dapat menjadi tujuan utama
investor. Didalam UU no 25 tahun 2007 tentang penanaman modal pasal 12
menjelaskan mengenai bidang usaha yang tidak dapat dimasuki oleh investor asing[2].
Bidang usaha yang tidak dapat dimasuki oleh para investor asing secara jelas
diatur didalam Peraturan Presiden No 77 tahun 2007, terdapat 120 sektor usaha
yang dapat masuki oleh investor asing[3].
Iklim Investasi di Indonesia
Penanaman modal adalah
segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri
maupun penanaman modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik
Indonesia. Kebijakan dasar penanaman modal adalah untuk mendorong terciptanya
iklim usaha nasional yang kondusif bagi penanaman modal untuk penguatan daya
saing perekonomian nasional serta mempercepat peningkatan penanaman modal.
Tujuan penyelenggaraan
penanaman modal, antara lain untuk:
1. Menciptakan pertumbuhan
ekonomi,
2. menciptakan lapangan
kerja,
3. menciptakan pembangunan
ekonomi berkelanjutan,
4. menciptakan daya saing
dunia usaha nasioanal,
5. menciptakan kapasitas dan
kemampuan teknologi nasional,
6. mendorong pengembangan
ekonomi kerakyatan,
7. mengolah ekonomi potensial
menjadi kekuatan ekonomi riil, dan
8. menciptakan kesejahteraan
masyarakat.
Indonesia menjadi salah
satu tujuan investasi internasional karena banyak menyediakan sumberdaya yang
dibutuhkan dunia, serta menyediakan tenaga kerja yang murah dan kompetitif.
Indonesia menjadi salah satu Negara Asean dengan pertumbuhan ekonomi terbesar.
Pertumbuhan ekonomi yang mencapai 6% setahun turut didukung dengan keadaan
politik yang stabil. Hal tersebut ditunjukkan dengan pemilu ditahun 2004 dan
2009 yang berjalan dengan baik. Walaupun terdapat turbulensi politik di
parlement, namun hal tersebut tidak memberikan pengaruh besar terhadap tingkat
kegiatan ekonomi di Indonesia. Banyak pihak yang menilai stabilitas politik
Indonesia tetap akan stabil setelah pemilu ditahun 2014 mendatang.
Berdasarkan data IFC Pensa
peringkat Indonesia dalam hal kemudahan membangun usaha di tahun 2013 adalah
128 meningkat 2 peringkat dari tahun sebelumnya yaitu 130. Sedangkan berdasarkan World Economic Forum
(WEF), peringkat investasi Indonesia ditahun 2012-2013 dalam Global Competitiveness
Index yaitu 50 dari 144 negara. Peringkat ini turun 4 poin dari tahun 2011-2012
yaitu rangking 46. Dalam laporan WEF, peringkat Indonesia dalam hal basic
requirements yang terdiri dari institusion, infrastruktur, keadaan
makroekonomi, kesehatan dan pendidikan dasar berada di peringkat 58 dengan skor
4.7.
Sektor Prioritas Investasi
Table 2, The Key Priority
Sectors for investment
in Indonesia
BKPM Indonesia memiliki
beberapa sector kunci yang diprioritaskan sebagai sector unggulan untuk menarik
investasi. Sektor-sektor tersebut adalah Infrastruktur, Food and Agriculture,
Energy, dan industry manufaktur. Pengembangan sector ini dapat memberikan
pengaruh terhadap pembangunan sector lainnya, sehingga mampu menyerap tenaga
kerja dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia (lihat table 2). Selain
sector kunci yang menjadi prioritas utama untuk dikembangkan, BKPM juga
memiliki pengelompokan lain yang terus dibuka bagi investor asing untuk
dikembangkan. Terdapat 24 sektor yang dikelompokkan kedalam tiga kelompok,
yaitu sector Primer, sector sekunder dan sector tersier. Ke 24 sektor ini diluar
Investasi Sektor Minyak & Gas Bumi, Perbankan, Lembaga Keuangan Non Bank,
Asuransi, Sewa Guna Usaha, Investasi yang perizinannya dikeluarkan oleh
instansi teknis/sector (lihat Apendix 1).
Berdasarkan data Bank
Indonesia, sector yang banyak menjadi tujuan investasi asing di Indonesia yaitu
transportasi, pergudangan dan telekomunikasi (lihat table 3). Hal tersebut
ditunjukkan dengan semakin besarnya arus dana investasi asing dari
tahun-ketahun yang tertarik untuk masuk disektor tersebut. Selain itu,
pertumbuhan jaringan telekomunikasi di Indonesia memang ditunjang dengan
pengguna telepon genggam yang semakin besar dan infrastruktur jaringan yang
modern. Sedangkan kenaikan investasi di sector pergudangan dan transportasi
merupakan imbas dari peningkatan daya beli masyarakat dan meningkatnya
kebutuhan industry akan bahan baku sehingga membutuhkan pembangunan
infrastruktur gudang, jalan dan angkutannya.
Sektor terbesar
selanjutnya yang menarik bagi investasi asing adalah perdagangan, dan kebutuhan
rumah tangga. Besarnya investasi asing di sector perdagangan juga merupakan
salah satu sebab tingginya tingkat konsumsi masyarkat Indonesia, dimana GDP
Indonesia saat ini memang masih ditopang oleh konsumsi rumah tangga dan
pemerintah. Berdasarkan data GDP Indonesia tahun 2012, Konsumsi rumah tangga
mencapai Rp. 4.496 trilliun, atau sebesar 55% dari GDP nominal Indonesia tahun
2012. Sedangkan pada kuartal 1 2013, konsumsi rumah tangga mencapai 56% dari
GDP nominal Indonesia. Besarnya konsumsi rumah tangga tersebut otomatis
memberikan multiplayer effect terhadap sector lainnya terutama sekali di bidang
transportasi, pergudangan, komunikasi serta perdagangan.
Negara terbesar yang
menanamkan dana mereka di Indonesia adalah Jepang, diikuti oleh Negara-negara
ASEAN khususnya Singapura. Kedua Negara ini telah lama menjalin hubungan
ekonomi dengan Indonesia dan telah banyak memiliki badang usaha seperti pabrik
otomotif, perkebunan dan pertambangan. Sedangkan negara lainnya yang banyak
melakukan investasi di Indonesia adalah Amerika Serikat dan Negara-negara Uni
Eropa yang juga semakin melirik Indonesia untuk menempatkan dana-dana mereka
(lihat table 4).
Tabel 3. Direct Investment Flows in Indonesia by
Sector (Millions of USD)[1]
Potensi Pengembangan Investasi di Indonesia
Sumberdaya Manusia
Indonesia merupakan Negara
dengan jumlah populasi nomor empat terbesar di dunia. Dengan jumlah usia
produktif yang besar, otomatis Indonesia menjadi salah satu penyedia tenaga
kerja sekaligus pasar yang besar bagi ekonomi dunia. Jumlah penduduk yang besar
tersebut juga di iringi oleh peningkatan kualitas pendidikan yang semakin baik,
berdasarkan peringkat WEF, Indonesia menempati urutan ke 58 terkait Efficiency
enharcers yang terdiri dari pendidikan tinggi, Efisiensi Pasar, Efisiensi pasar
tenaga kerja, Finacial Market development, Technological readiness, dan Market
Size. Dari peringkat ini terlihat bahwa tingkat kompetitfnes dari sumber daya
manusia Indonesia akan terus meningkat.
Berdasarkan data MP3EI, Indonesia
berada pada priode struktur usia produktif hingga tahun 2020, dan angka
dependensi rasionya semakin menurun. Pada kondisi ini, penyediaan lapangan
kerja bagi populasi menjadi sangat penting, sehingga kebijakan untuk menarik
investasi asing juga menjadi sebuah kebijakan yang menjadi pilihan bagi
pemerintah Indonesia. Sehingga bagi investor asing, priode ini merupakan priode
untuk mendapatkan tenaga kerja murah dan produktif sekaligus menjadi pasar
untuk produk yang mereka produksi.
Gambar 1. Struktur Usia
Penduduk Indonesia
Sumber Daya Alam
Indonesia merupakan Negara
yang kaya akan sumber daya alam baik yang terbarukan maupun yang tidak
terbarukan. Hingga saat ini Indonesia masih menjadi salah satu Negara
pengekspor bahan mentah bagi Industri-industri di Asia, Eropa dan Amerika.
Sehingga kebutuhan untuk membangun industry pengolahan yang memberikan nilai
tambah terhadap bahan mentah yang berasal dari Indonesia sangat dibutuhkan.
Sampai dengan tahun 2010,
Indonesia masih menjadi pengekspor komoditas minyak Sawit (penghasil dan
eksporter terbesar di dunia), kakao (produsen terbesar kedua di dunia), timah
(Produsen terbesar kedua di dunia), nikel (Negara dengan cadangan keempat
terbesar di dunia), dan bauksit (Negara dengan cadangan terbesar ketujuh di
dunia). Selain itu produk lainnya adalah Besi Baja, tembaga, karet, dan
perikanan. Indonesia juga memiliki cadangan energy yang cukup besar, seperti
batubara, panas bumi, gas alam, dan air yang dapat digunakan untuk menunjang
industry didalam negeri.
Table 5, Value of Export by Commodity (thousands of USD)
Letak Geografis
Indonesia merupakan Negara
kepulauan terbesar di dunia, yang menjadi persilangan jalur laut antara
pasifik, dan samudra hindia, sehingga menjadi kunci penting perdagangan melalui
jalur laut di dunia. Dengan letak geografis yang strategis tersebut Indonesia
memiliki tiga alur laut yang digunakan untuk perdagangan internasional dan
memungkinkan industry-industri mendistribusikan produknya dengan jumlah besar
melalui angkutan laut. Infrastruktur tersebut juga di tunjang dengan dukungan
sejumlah pelabuhan laut internasional yang ada di Indonesia.
Kendala yang di Hadapi untuk Berinvestasi di Indonesia
Walaupun dengan potensi
yang besar, masih terdapat banyak kendala yang dihadapi oleh investor ketika
melakukan investasi di Indonesia. Kendala tersebut terkait dengan isu ekonomi
biaya tinggi, isu perpajakan, dan masih rendahnya kualitas sumberdaya manusia[1].
Namun menurut wakil presiden Budiono, kendala melakukan investasi di Indonesia
adalah terkait permasalahan infrastruktur. Untuk itu Pemerintah akan focus
mengembangkan sektor pelabuhan, bandara, jalan, kereta apai, pembangkit
listrik, fasilitas perkotaan, energi terbarukan, dan infrastruktur gas untuk menunjang pertumbuhan
investasi asing di Indonesia[2].
Selain itu, Indonesia juga berusaha menarik minat investor asing untuk datang
dengan menggencarkan dan memberikan kemudahan perijinan hingga memberikan
pemotongan pajak bagi para investor.
Perijinan Investasi
Dalam membahas atau
mengidentifikasi kendala perijinan penanaman modal di Indonesia, ada tiga hal
yang perlu dipahami. Pertama, ijin investasi tidak bisa dilihat sebagai sesuatu
yang berdiri sendiri, tetapi harus menjadi satu paket dengan ijin-ijin lain
yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kegiatan usaha atau
menentukan untung ruginya suatu usaha. Terdapat
sejumlah UU dan peraturan menteri yang sangat berpengaruh terhadap
kelancaran proses mulai dari awal investasi hingga menjadi suatu perusahaan
yang siap beroperasi dan menghasilkan keuntungan. Jika terdapat sebuah UU yang
kemungkinan bertentangan dengan UU no 25 tahun 2007 tentu akan memberikan
kesulitan bagi para investor untuk menanamkan modal mereka di Indonesia. Selain
adanya peraturan yang kemungkinan bertentangan dan dapat mempengaruhi proses
perijinan, panjang dan lamanya pelayanan perijinan juga merupakan kendala bagi
para investor. Hal ini dikarenakan pelayanan terhadap investor tidak dilakukan
dalam pelayanan satu atap (lihat table 7) sehingga para investor harus membuat
ijin usaha mereka ke beberapa kementrian yang terpisah.
Kendala
perijinan masih merupakan factor yang dapat dibilang menyulitkan bagi para
investor untuk membuka usaha di Indonesia, selain karena birokrasi yang
panjang, jangka waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh hingga menjalankan
bisnis di Indonesia masih terbilang cukup lama. Rata-rata pengurusan ijin usaha
PMA di Indonesia dapat mencapai 17 hari atau lebih. Selain itu ada Sembilan
prosedur yang harus dilalui oleh para investor untuk mendapatkan ijin usaha di
Indonesia, mulai dari ijin di pemerintah pusat hingga ijin usaha di pemerintah
daerah.
Penutup
Indonesia merupakan Negara
yang memiliki potensi besar sebagai tujuan investasi asing, potensi tersebut
terdapat dari sumberdaya alam, energy hingga manusianya. Namun walupun besarnya
potensi tersebut, masih terdapat banyak kendala yang menghambat laju masuk
investasi asing. Kendala-kendala tersebut terdapat pada ijin usah yang harus
dilalui oleh para investor baik di tingkat pusat maupun pemerintah daerah,
masih belum efisiennya infrastruktur jalan yang terdapat di daerah-daerah,
karena bagi pengusaha asing yang berinvestasi di luar pulau Jawa, infrastruktur
jalan menjadi hambatan terbesar untuk mengangkut produk mereka. Sehingga
penting bagi para investor asing untuk mengetahui peraturan perundang-undangan
agar tidak mengalami kesulitan mendapatkan ijin usaha di Indonesia. Selain itu,
jalan lainnya adalah membangun hubungan baik dengan pemerintah Indonesia baik
ditingkat pusat maupun daerah untuk mengurangi kendala teknis dalam membangun
investasi di Indonesia. Sedangkan bagi investor asing yang berencana membuka
usaha di luar pulau Jawa, kemungkinan kendala infrastruktur jalan dapat
memberikan tambahan biaya produksi mereka.
Tabel 6, Beberapa UU yang dapat memberikan
pengaruh terhadap perijinan investasi asing di Indonesia
Tabel 7, Birokrasi dan waktu yang dibutuhkan membangun bisnis
di Indonesia[1]
[1] http://www.antaranews.com/print/76045/ri-hoping-no-country-to-accept-illegally-logged-wood
[2] http://nasional.kontan.co.id/news/boediono-ungkapkan-masalah-investasi-di-indonesia
[1] Penjelasan UU No. 1 1967 tentang investasi asing
[2] Undang-Undang No 7 tahun 2007 tentang Penanaman Modal
[3] Peraturan Presiden No 77 tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha
yang Tertutup dan Bidang yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Modal (see
appendix 2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar