Senin, 06 Januari 2014

Investasi Langsung di Indonesia


Oleh: Satria Kusuma Diyuda
Pendahuluan
Sejarah Foreign Domestic Invesment di Indonesia
Sejak kemerdekaan Indonesia terdapat sebuah kebijakan pembatasan investasi asing oleh Sukarno di Indonesia, walaupun terdapat beberapa perusahaan perkebunan dan tambang asing peninggalan colonial Belanda, namun sejak 1950-an jumlahnya mulai berkurang karena kebijakan nasionalisasi yang diterapkan oleh Sukarno. Satu persatu perusahaan asing yang ada di Indonesia mulai diambil alih oleh Negara. Puncak kebijakan nasionalisasi terhadap perusahaan asing di Indonesia terjadi di tahun 1965, ketika Exxon Mobile Oil masuk dalam rencana kebijakan nasionalisasi oleh Presiden Sukarno. Namun rencana tersebut gagal akibat pergolakan politik dan menyebabkan terjungkalnya Sukarno dari kursi kepresidenan oleh pihak angkatan darat. Sejak saat itu Suharto menjabat sebagai Presiden Indonesia.
Ditangan Suharto, Indonesia mulai membuka kembali peluang investasi asing dan menghentikan program nasionalisasi. Suharto lalu membuat undang-undang No. 1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing. Dengan terbentuknya uu ini, Indonesia kembali menjadi salah satu tujuan investasi asing terutama dalam industry pertambangan, mesin dan pertanian. Tujuan dibukanya investasi asing adalah untuk mengembalikan kembali keadaan ekonomi masyarakat yang merosot akibat pergolakan politik dan pemberontakan antara tahun 1950-1965[1]. Namun didalam UU no 1 tahun 1967, tidak semua sektor dibuka untuk investasi asing. Sector-sektor yang tertutup bagi investasi asing di Indonesia yaitu terdiri dari:
1.      Pelabuhan-pelabuhan
2.      Produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
3.      Telekomunikasi
4.      Pelayaran
5.      Penerbangan
6.      Air Minum
7.      Kereta Api Umum
8.      Pembangkit tenaga atom
9.      Mass Media

Sejak jatuhnya Presiden Suharto dari kursi kepresidenan, kebijakan investasi asing di Indonesia menjadi semakin terbuka hampir disemua sector. Keterbukaan bidang usaha yang dapat dimasuki oleh para penanam modal asing juga akibat dari semakin majunya teknologi dan berkembangnya perdagangan sehingga menciptakan berbagai macam bidang usaha baru yang sebelumnya tidak diatur dalam UU No 1 1967. Ditahun 2007, Pemerintah dan Parlemen juga membuat UU No. 25 tahun 2007 yang menjadi peraturan untuk lebih membuka Indonesia agar dapat menjadi tujuan utama investor. Didalam UU no 25 tahun 2007 tentang penanaman modal pasal 12 menjelaskan mengenai bidang usaha yang tidak dapat dimasuki oleh investor asing[2]. Bidang usaha yang tidak dapat dimasuki oleh para investor asing secara jelas diatur didalam Peraturan Presiden No 77 tahun 2007, terdapat 120 sektor usaha yang dapat masuki oleh investor asing[3].  
Iklim Investasi di Indonesia

Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanaman modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia. Kebijakan dasar penanaman modal adalah untuk mendorong terciptanya iklim usaha nasional yang kondusif bagi penanaman modal untuk penguatan daya saing perekonomian nasional serta mempercepat peningkatan penanaman modal.
Tujuan penyelenggaraan penanaman modal, antara lain untuk:
1.      Menciptakan pertumbuhan ekonomi,
2.      menciptakan lapangan kerja,
3.      menciptakan pembangunan ekonomi berkelanjutan,
4.      menciptakan daya saing dunia usaha nasioanal,
5.      menciptakan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional,
6.      mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan,
7.      mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil, dan
8.      menciptakan kesejahteraan masyarakat.
Indonesia menjadi salah satu tujuan investasi internasional karena banyak menyediakan sumberdaya yang dibutuhkan dunia, serta menyediakan tenaga kerja yang murah dan kompetitif. Indonesia menjadi salah satu Negara Asean dengan pertumbuhan ekonomi terbesar. Pertumbuhan ekonomi yang mencapai 6% setahun turut didukung dengan keadaan politik yang stabil. Hal tersebut ditunjukkan dengan pemilu ditahun 2004 dan 2009 yang berjalan dengan baik. Walaupun terdapat turbulensi politik di parlement, namun hal tersebut tidak memberikan pengaruh besar terhadap tingkat kegiatan ekonomi di Indonesia. Banyak pihak yang menilai stabilitas politik Indonesia tetap akan stabil setelah pemilu ditahun 2014 mendatang.
Berdasarkan data IFC Pensa peringkat Indonesia dalam hal kemudahan membangun usaha di tahun 2013 adalah 128 meningkat 2 peringkat dari tahun sebelumnya yaitu 130.   Sedangkan berdasarkan World Economic Forum (WEF), peringkat investasi Indonesia ditahun 2012-2013 dalam Global Competitiveness Index yaitu 50 dari 144 negara. Peringkat ini turun 4 poin dari tahun 2011-2012 yaitu rangking 46. Dalam laporan WEF, peringkat Indonesia dalam hal basic requirements yang terdiri dari institusion, infrastruktur, keadaan makroekonomi, kesehatan dan pendidikan dasar berada di peringkat 58 dengan skor 4.7. 
Sektor Prioritas Investasi
  
Table 2, The Key Priority Sectors for investment in Indonesia


BKPM Indonesia memiliki beberapa sector kunci yang diprioritaskan sebagai sector unggulan untuk menarik investasi. Sektor-sektor tersebut adalah Infrastruktur, Food and Agriculture, Energy, dan industry manufaktur. Pengembangan sector ini dapat memberikan pengaruh terhadap pembangunan sector lainnya, sehingga mampu menyerap tenaga kerja dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia (lihat table 2). Selain sector kunci yang menjadi prioritas utama untuk dikembangkan, BKPM juga memiliki pengelompokan lain yang terus dibuka bagi investor asing untuk dikembangkan. Terdapat 24 sektor yang dikelompokkan kedalam tiga kelompok, yaitu sector Primer, sector sekunder dan sector tersier. Ke 24 sektor ini diluar Investasi Sektor Minyak & Gas Bumi, Perbankan, Lembaga Keuangan Non Bank, Asuransi, Sewa Guna Usaha, Investasi yang perizinannya dikeluarkan oleh instansi teknis/sector (lihat Apendix 1).
Berdasarkan data Bank Indonesia, sector yang banyak menjadi tujuan investasi asing di Indonesia yaitu transportasi, pergudangan dan telekomunikasi (lihat table 3). Hal tersebut ditunjukkan dengan semakin besarnya arus dana investasi asing dari tahun-ketahun yang tertarik untuk masuk disektor tersebut. Selain itu, pertumbuhan jaringan telekomunikasi di Indonesia memang ditunjang dengan pengguna telepon genggam yang semakin besar dan infrastruktur jaringan yang modern. Sedangkan kenaikan investasi di sector pergudangan dan transportasi merupakan imbas dari peningkatan daya beli masyarakat dan meningkatnya kebutuhan industry akan bahan baku sehingga membutuhkan pembangunan infrastruktur gudang, jalan dan angkutannya.
Sektor terbesar selanjutnya yang menarik bagi investasi asing adalah perdagangan, dan kebutuhan rumah tangga. Besarnya investasi asing di sector perdagangan juga merupakan salah satu sebab tingginya tingkat konsumsi masyarkat Indonesia, dimana GDP Indonesia saat ini memang masih ditopang oleh konsumsi rumah tangga dan pemerintah. Berdasarkan data GDP Indonesia tahun 2012, Konsumsi rumah tangga mencapai Rp. 4.496 trilliun, atau sebesar 55% dari GDP nominal Indonesia tahun 2012. Sedangkan pada kuartal 1 2013, konsumsi rumah tangga mencapai 56% dari GDP nominal Indonesia. Besarnya konsumsi rumah tangga tersebut otomatis memberikan multiplayer effect terhadap sector lainnya terutama sekali di bidang transportasi, pergudangan, komunikasi serta perdagangan.
Negara terbesar yang menanamkan dana mereka di Indonesia adalah Jepang, diikuti oleh Negara-negara ASEAN khususnya Singapura. Kedua Negara ini telah lama menjalin hubungan ekonomi dengan Indonesia dan telah banyak memiliki badang usaha seperti pabrik otomotif, perkebunan dan pertambangan. Sedangkan negara lainnya yang banyak melakukan investasi di Indonesia adalah Amerika Serikat dan Negara-negara Uni Eropa yang juga semakin melirik Indonesia untuk menempatkan dana-dana mereka (lihat table 4).


Tabel 3. Direct Investment Flows in Indonesia by Sector (Millions of USD)[1]

 
Potensi Pengembangan Investasi di Indonesia
Sumberdaya Manusia
Indonesia merupakan Negara dengan jumlah populasi nomor empat terbesar di dunia. Dengan jumlah usia produktif yang besar, otomatis Indonesia menjadi salah satu penyedia tenaga kerja sekaligus pasar yang besar bagi ekonomi dunia. Jumlah penduduk yang besar tersebut juga di iringi oleh peningkatan kualitas pendidikan yang semakin baik, berdasarkan peringkat WEF, Indonesia menempati urutan ke 58 terkait Efficiency enharcers yang terdiri dari pendidikan tinggi, Efisiensi Pasar, Efisiensi pasar tenaga kerja, Finacial Market development, Technological readiness, dan Market Size. Dari peringkat ini terlihat bahwa tingkat kompetitfnes dari sumber daya manusia Indonesia akan terus meningkat.
Berdasarkan data MP3EI, Indonesia berada pada priode struktur usia produktif hingga tahun 2020, dan angka dependensi rasionya semakin menurun. Pada kondisi ini, penyediaan lapangan kerja bagi populasi menjadi sangat penting, sehingga kebijakan untuk menarik investasi asing juga menjadi sebuah kebijakan yang menjadi pilihan bagi pemerintah Indonesia. Sehingga bagi investor asing, priode ini merupakan priode untuk mendapatkan tenaga kerja murah dan produktif sekaligus menjadi pasar untuk produk yang mereka produksi. 

Gambar 1. Struktur Usia Penduduk Indonesia
 


Sumber Daya Alam
Indonesia merupakan Negara yang kaya akan sumber daya alam baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan. Hingga saat ini Indonesia masih menjadi salah satu Negara pengekspor bahan mentah bagi Industri-industri di Asia, Eropa dan Amerika. Sehingga kebutuhan untuk membangun industry pengolahan yang memberikan nilai tambah terhadap bahan mentah yang berasal dari Indonesia sangat dibutuhkan.
Sampai dengan tahun 2010, Indonesia masih menjadi pengekspor komoditas minyak Sawit (penghasil dan eksporter terbesar di dunia), kakao (produsen terbesar kedua di dunia), timah (Produsen terbesar kedua di dunia), nikel (Negara dengan cadangan keempat terbesar di dunia), dan bauksit (Negara dengan cadangan terbesar ketujuh di dunia). Selain itu produk lainnya adalah Besi Baja, tembaga, karet, dan perikanan. Indonesia juga memiliki cadangan energy yang cukup besar, seperti batubara, panas bumi, gas alam, dan air yang dapat digunakan untuk menunjang industry didalam negeri.

Table 5, Value of Export by Commodity (thousands of USD)
 


Letak Geografis
Indonesia merupakan Negara kepulauan terbesar di dunia, yang menjadi persilangan jalur laut antara pasifik, dan samudra hindia, sehingga menjadi kunci penting perdagangan melalui jalur laut di dunia. Dengan letak geografis yang strategis tersebut Indonesia memiliki tiga alur laut yang digunakan untuk perdagangan internasional dan memungkinkan industry-industri mendistribusikan produknya dengan jumlah besar melalui angkutan laut. Infrastruktur tersebut juga di tunjang dengan dukungan sejumlah pelabuhan laut internasional yang ada di Indonesia.

Kendala yang di Hadapi untuk Berinvestasi di Indonesia
Walaupun dengan potensi yang besar, masih terdapat banyak kendala yang dihadapi oleh investor ketika melakukan investasi di Indonesia. Kendala tersebut terkait dengan isu ekonomi biaya tinggi, isu perpajakan, dan masih rendahnya kualitas sumberdaya manusia[1]. Namun menurut wakil presiden Budiono, kendala melakukan investasi di Indonesia adalah terkait permasalahan infrastruktur. Untuk itu Pemerintah akan focus mengembangkan sektor pelabuhan, bandara, jalan, kereta apai, pembangkit listrik, fasilitas perkotaan, energi terbarukan, dan  infrastruktur gas untuk menunjang pertumbuhan investasi asing di Indonesia[2]. Selain itu, Indonesia juga berusaha menarik minat investor asing untuk datang dengan menggencarkan dan memberikan kemudahan perijinan hingga memberikan pemotongan pajak bagi para investor.

Perijinan Investasi
Dalam membahas atau mengidentifikasi kendala perijinan penanaman modal di Indonesia, ada tiga hal yang perlu dipahami. Pertama, ijin investasi tidak bisa dilihat sebagai sesuatu yang berdiri sendiri, tetapi harus menjadi satu paket dengan ijin-ijin lain yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kegiatan usaha atau menentukan untung ruginya suatu usaha. Terdapat  sejumlah UU dan peraturan menteri yang sangat berpengaruh terhadap kelancaran proses mulai dari awal investasi hingga menjadi suatu perusahaan yang siap beroperasi dan menghasilkan keuntungan. Jika terdapat sebuah UU yang kemungkinan bertentangan dengan UU no 25 tahun 2007 tentu akan memberikan kesulitan bagi para investor untuk menanamkan modal mereka di Indonesia. Selain adanya peraturan yang kemungkinan bertentangan dan dapat mempengaruhi proses perijinan, panjang dan lamanya pelayanan perijinan juga merupakan kendala bagi para investor. Hal ini dikarenakan pelayanan terhadap investor tidak dilakukan dalam pelayanan satu atap (lihat table 7) sehingga para investor harus membuat ijin usaha mereka ke beberapa kementrian yang terpisah. 
Kendala perijinan masih merupakan factor yang dapat dibilang menyulitkan bagi para investor untuk membuka usaha di Indonesia, selain karena birokrasi yang panjang, jangka waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh hingga menjalankan bisnis di Indonesia masih terbilang cukup lama. Rata-rata pengurusan ijin usaha PMA di Indonesia dapat mencapai 17 hari atau lebih. Selain itu ada Sembilan prosedur yang harus dilalui oleh para investor untuk mendapatkan ijin usaha di Indonesia, mulai dari ijin di pemerintah pusat hingga ijin usaha di pemerintah daerah.   
Penutup
Indonesia merupakan Negara yang memiliki potensi besar sebagai tujuan investasi asing, potensi tersebut terdapat dari sumberdaya alam, energy hingga manusianya. Namun walupun besarnya potensi tersebut, masih terdapat banyak kendala yang menghambat laju masuk investasi asing. Kendala-kendala tersebut terdapat pada ijin usah yang harus dilalui oleh para investor baik di tingkat pusat maupun pemerintah daerah, masih belum efisiennya infrastruktur jalan yang terdapat di daerah-daerah, karena bagi pengusaha asing yang berinvestasi di luar pulau Jawa, infrastruktur jalan menjadi hambatan terbesar untuk mengangkut produk mereka. Sehingga penting bagi para investor asing untuk mengetahui peraturan perundang-undangan agar tidak mengalami kesulitan mendapatkan ijin usaha di Indonesia. Selain itu, jalan lainnya adalah membangun hubungan baik dengan pemerintah Indonesia baik ditingkat pusat maupun daerah untuk mengurangi kendala teknis dalam membangun investasi di Indonesia. Sedangkan bagi investor asing yang berencana membuka usaha di luar pulau Jawa, kemungkinan kendala infrastruktur jalan dapat memberikan tambahan biaya produksi mereka.
 
Tabel 6, Beberapa UU yang dapat memberikan pengaruh terhadap perijinan investasi asing di Indonesia
 



Tabel 7, Birokrasi dan waktu yang dibutuhkan membangun bisnis di Indonesia[1]



[1] www.bkpm.go.id






 




[1] http://www.antaranews.com/print/76045/ri-hoping-no-country-to-accept-illegally-logged-wood
[2] http://nasional.kontan.co.id/news/boediono-ungkapkan-masalah-investasi-di-indonesia
 



[1] Penjelasan UU No. 1 1967 tentang investasi asing
[2] Undang-Undang No 7 tahun 2007 tentang Penanaman Modal
[3] Peraturan Presiden No 77 tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Modal (see appendix 2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar